Non Formal Education

Jumlah Pengunjug

Powered By Blogger
Teks dengan border dash
silahkan masukan teks atau kode javascribt disini
masukan teks atau kode javascribt disini
masukan teks atau kode javascribt disini

Blogroll

Rabu, 09 Mei 2012

Kapan Tunjangan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik Bisa Dinikmati?



Hampir setiap hari saya mendapatkan pertanyaan tentang kapan tunjangan fungsional pamong belajar dan penilik bisa dicairkan? Setiap pertanyaan saya jawab bahwa tunjangan fungsional baru bisa dinikmati awal tahun 2013, walaupun Peraturan Presiden tentang Tunjangan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik ditandatangani hari ini. Lho koq bisa?
Sebagian besar among belajar dan seluruh penilik adalah pegawai negeri sipil daerah. Pamong belajar pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan penilik adalah pegawai negeri sipil daerah kabupaten/kota. Pamong belajar pada Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) atau UPTD sejenis adalah pegawai negeri sipil daerah provinsi. Sedangkan pamong belajar pada UPT Pusat seperti Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BPPNFI) dan Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (P2PNFI) adalah pegawai negeri sipil pusat.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal 18 ayat (1) butir a.4. dijelaskan bahwa tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional pegawai negeri sipil daerah di luar guru pendanaannya merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (kabupaten/kota/provinsi). Pamong belajar dan penilik yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil daerah mengikuti ketentuan tersebut.
Sehubungan tunjangan fungsional melekat pada gaji atau belanja pegawai, maka alokasinya diperhitungkan dalam dana alokasi umum (DAU) untuk daerah yang bersangkutan. Sementara itu dana alokasi umum masuk dalam perhitungan RAPBN. Pada tahun yang sudah berjalan ini, tahun 2012, APBN sudah ditetapkan dan sudah berjalan, termasuk perhitungan belanja pegawai daerah yang masuk dalam DAU tiap kabupaten/kota/provinsi. Ketika APBN tahun 2012 ditetapkan, Peraturan Presiden tentang tunjangan fungsional belum ditandatangani sehingga besaran tunjangan fungsional yang harus dialokasikan pun belum diperhitungkan.
Jika hari ini Presiden Susilo Bambang Yudoyono menandatangani peraturan presiden tentang tunjangan fungsional bagi pamong belajar dan penilik belum bisa otomatis dibayarkan pada bulan berikutnya. Karena belum ada perhitungan untuk alokasi tunjangan fungsional pada setiap belanja pegawai yang tercantum dalam DAU setiap daerah. Tunjangan fungsional baru akan dimasukkan dalam perhitungan RAPBN tahun 2013 yang mulai dirancang pada pertengahan tahun 2012 ini.
Karena itulah, Ikatan Pamong Belajar Indonesia mentargetkan peraturan presiden harus sudah ditandatangani selambat-lambatnya bulan April 2012. Selanjutnya akan diterbirkan aturan dari kementrian keuangan tentang regulasi teknis pembayaran tunjangan fungsional. Jika sampai lewat bulan Juni peraturan presiden belum kunjung juga diteken, maka pada tahun 2013 tunjangan fungsional belum bisa dibayarkan.
Untuk itulah menjadi tugas kita bersama untuk mengawal dan mendorong agar peraturan presiden tentang tunjangan fungsional bisa segera ditandatangani. Saat ini dokumen pendukung usulan peraturan presiden sudah diserahkan Kemdikbud kepada Kemeneg PAN dan RB untuk diteruskan ke sekretariat negara. Pihak Kemendikbud sudah menuntaskan tugasnya dalam menyiapkan dokumen usulan tersebut, ibaratnya bola sekarang sudah berada di ranah luar Kemdikbud. Namun demikian Kemendikbud masih memiliki tanggung jawab untuk mengawal agar segera peraturan presiden ditandatangani.
Tapi cerita belum selesai sampai disini. Masih ada kendala yang akan dihadapi, yaitu data yang valid tentang pamong belajar dan penilik menurut jenjang jabatan, kabupaten/kota/provinsi. Sampai saat ini baru tujuh provinsi yang mengirim data lengkap sesuai permintaan IPABI. Padahal data tersebut akan diperlukan untuk menghitung alokasi tunjangan fungsional yang dimasukkan ke dalam belanja pegawai di tiap DAU kabupaten/kota/provinsi. Mengapa mengumpulkan data pamong belajar dan penilik yang keberadaannya jelas koq sulit sekali ya??? Harusnya mengumpulkan data pamong belajar dan penilik juga harus bersemangat, seperti bersemangat ketika menanyakan kapan tunjangan fungsional akan turun.

source: http://fauziep.blogdetik.com/2012/02/01/kapan-tunjangan-fungsional-pamong-belajar-dan-penilik-bisa-dinikmati/#more-435

0 komentar:

Posting Komentar