Pendidikan anak usia dini (PAUD)

Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagianak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembanganjasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Non Formal Education

Jumlah Pengunjug

Powered By Blogger
Teks dengan border dash
silahkan masukan teks atau kode javascribt disini
masukan teks atau kode javascribt disini
masukan teks atau kode javascribt disini

Blogroll

Jumat, 18 Mei 2012

Profil Desa Munding Kidul, Kundisari, Kedu, Temanggung, Jawa Tengah

Wilayah Kecamatan Kedu yang merupakan salah satu dari 20 kecamatan di kabupaten Temanggung berbatasan dengan : wilayah Barat dengan Kecamatan Jumo, Ngadirejo dan Parakan, Wilayah Utara dengan Kecamatan Jumo, Gemawang dan Kandangan, Sebelah Timur dengan Kecamatan Kandangan dan Sebelah Selatan dengan Kecamatan Temanggung dan Bulu. Yang  terletak pada Ketinggian tanah rata-rata 800 m dpl dengan suhu antara 29 oC dan 18 oC. Dengan rata-rata jumlah hari hujan 64 hari dan banyaknya curah hujan 22 mm/th. Kecamatan Kedu luas wilayah 3.496 ha, dengan jumlah penduduk 52.542 orang dan mempunyai 14 desa.

Salah satu dari 14 desa di Kecamatan Kedu adalah Desa Kundisari yang terletak di ketinggian 700 m dari permukaan laut dan berjarak 6 km dari ibu kota Kecamatan Kedu dan 12 km dari ibu kota Kabupaten. Dengan luas 140,01 ha yang terbagi dalam lahan sawah 132,59 ha dan lahan bukan sawah 107,42 ha. Dari Lahan sawah bukan sawah dipergunakan untuk Bangunan/pekarangan, Ladang/tegal/huma, Hutan Rakyat, Perkebunan Negara/Rakyat  dan lahan lainnya.

Desa Kundisari terdapat 7 dusun yang terdiri dari 7 Rukun warga (RW) dan 28 Rukun tetangga (RT) dan terdapat 1.215 Rumah tangga. Jumlah penduduk 4.653 jiwa terdiri dari 2.405 jiwa Laki-laki dan 2.248 jiwa Perempuan.
Penduduk usia 10 tahun keatas bermatapencaharian Petani tanaman pangan, Petani Perkebunan, Petani Tanaman Kehutanan, Industri pengolahan, Bangunan, Pedagangan, Hotel & Rumah Makan, Pengangkutan & Komunikasi, Jasa-jasa dan lainnya.

Untuk sumber air minum berasal dari Sumur dan Mata air. Dan untuk penerangan 1.081 menggunakan PLN.

Dalam bidang pendidikan banyaknya penduduk di atas 5 tahun yang Tamat PT/Universitas 63 orang, Tamat Akademi 5 orang, Tamat SLTA/sederajat 63 orang, Tamat SLTP/ sederajat 357 orang, Tamat SD/sederajat 2.783 orang, Tidak tamat SD 184 orang, Belum tamat SD 649 orang dan Belum/ tidak sekolah 155 orang. Untuk sarana pendidikan terdapat 3 unit TK, 3 unit SD, - unit SMP/Mts dan - unit SMU.

Bidang Kesehatan terdapat Prasarana kesehatan - unit Puskesmas, - Puskesmas pembantu, 8 unit Posyandu,  1 unit Polides, 2 Bidan/Perawat/Mantri dan 5 orang Dukun Bayi.
Tanaman pangan yang dikembangkan di desa ini adalah Padi, Jagung, Ketela Pohon, Ketela Rambat, Kacang Tanah dan Kedelai. Tanaman sayuran yang dikembangkan berupa Cabe. Buah-buahan yang dikembangkan adalah Rambutan, Pepaya, Pisang, Klengkeng, Mangga, Durian dan Jeruk. Sedangkan tanaman perkebunan yang dikembangkan berupa Tembakau, Kopi, Cengkeh, Kalulogo, Kelapa dan Jahe. Ternak yang dikembangkan di desa tersebut berupa Sapi, Kerbau, Kuda,  Kambing/domba, Ayam buras, Ayam Ras dan Itik.
Sumber : Kecamatan Kedu dalam angka 2011

Jumat, 11 Mei 2012

VANESSA MAE-Reflection by Christina Aguilera




Salah satu impianku, ingin bisa menjadi violinis..
VANESSA MAE salah satu violinis idolaku :)
Aku mrinding mendengar lagu "reflection" yang dibawakan oleh Vanessa Mae
sangat menyentuh hati..

Reflection by Christina Aguilera merupakan suatu lagu inspiratif dan jeritan hati bagi temen-temen yang sedang dalam keadaan yang seperti itu.

Bagaimana rasanya jika kita dituntut untuk menjadi orang lain? Rasanya akan sangat menyedihkan dan menyayat hati pastinya. Tapi terkadang lingkungan memaksa kita untuk berpura-pura menjadi orang lain yang mereka senangi. Celakanya kita tak mampu melawan arus itu karena tak ingin kehilangan tempat terbaik di hati mereka.

Sebenarnya kita sama sekali tak berniat menjadi pribadi yang munafik, tapi terkadang tanpa disadari ada lingkungan yang telah memaksa kita untuk bersembunyi. Apakah kita bisa menyenangkan semua orang? Jadilah diri kalian sendiri dan tetap berusaha untuk mendapatkan tempat yang kalian inginkan tanpa bersembunyi.
Memang tak semudah kita bicara dan tak semudah membalikkan telapak tangan, namun teruslah berjuang sampai cermin itu berbicara !!

Salam Optimis !! :)

Rabu, 09 Mei 2012

Peranan Pendidikan Nonformal




Peran Pendidikan Nonformal Kehadiran berbagai PAUD dan lembaga pendidikan nonformal yang kian beredar di sekitar kita menunjukkan betapa pedulinya oknum pendidik nonformal terhadap dunia pendidikan nonformal. Ini akan sangat membantu para orang tua yang menginginkan nilai lebih yang dihasilkan anak-anak mereka sebagai bentuk pendukung pendidikan formal yang anak terima di sekolah. Dalam hal ini peran penting pendidikan nonformal sebagai salah satu bentuk layanan pendidikan yang bertujuan sebagai pengganti, penambah, dan pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat bergerak sebagaimana mestinya. Masyarakat patut bersyukur dengan keberadaan pendidikan nonformal maka kebutuhan anak-anak dalam mengganti, menambah dan melengkapi pendidikan formal mereka bisa terpenuhi. Sebut saja berbagai contoh yang ada di sekitar kita saat ini; dengan adanya Sanggar Kegiatan Belajar yang menawarkan pembelajaran seperti di sekolah formal tapi dengan keringanan jam belajar membantu anak-anak untuk tetap bersekolah di waktu mereka yang mungkin tidak sefleksibel anak-anak di sekolah formal. Pengadaan Program Paket A, B dan C oleh pendidikan nonformal membantu semangat anak-anak yang tidak lulus sekolah formal kembali berkobar karena peraturan pemerintah yang menyatakan ijazah mereka setara dengan anak-anak yang menimba ilmu di sekolah formal. Kemunculan banyaknya PAUD cukup meringankan beban orangtua yang mungkin sebagian besar waktunya terkuras akan dunia karir mereka. Di PAUD, anak-anak dipastikan mendapatkan dasar pendidikan formal sebagai bekal mereka sekolah nanti dan tambahan pendidikan informal sebagai pelengkap pendidikan informal yang mereka dapatkan di lingkungan keluarga. Banyaknya Lembaga Kursus dan Bimbingan Belajar yang kian marak di sekitar kita dapat menjadi penambah dan pelengkap ilmu yang anak-anak peroleh di sekolah formal. Sungguh besar peran dunia pendidikan nonformal.

Bersikap selektif

Menilik banyaknya PAUD, lembaga kursus dan bimbingan belajar yang berlomba-lomba menawarkan keunggulan dari masing-masing lembaga, banyak orang tua berbondong-bondong mengantarkan anak-anaknya ke lembaga pelayanan pendidikan nonformal tersebut berharap buah hati mereka mendapatkan pendidikan tambahan yang tepat dan baik untuk melengkapi kebutuhan pendidikan formal mereka. Oleh karena itu sudah selayaknya orang tua bersikap selektif dalam memilih PAUD, lembaga kursus dan bimbingan belajar yang tepat untuk anak-anak mereka mengingat kian maraknya keberadaan layanan pendidikan nonformal yang hanya berasas manfaat. Jadi, meninjau betapa banyak kelebihan yang ditawarkan pendidikan nonformal dalam rangka melengkapi pendidikan formal dan informal sudah sepantasnya lah kita sebagai masyarakat yang peduli akan pendidikan generasi penerus bangsa memilih yang terbaik dan sesuai kualitas yang ditawarkan. Jangan lupa untuk menjadi saksi keberhasilan anak-anak akan proses belajar yang dilakukan selama anak-anak dalam masa pembelajaran di PAUD, Lembaga Kursus dan Bimbingan Belajar di sekitar kita. Buat anak, jangan coba-coba. Apalagi menyangkut pendidikan yang bersifat mendidik sepanjang hayat. Jadilah pendidik sejati yang berawal dari pendidikan di lingkungan keluarga, masyarakat dan bangsa.

source: http://www.imadiklus.com/2012/05/jenis-dan-sasaran-pendidikan-nonformal.html

Radio PLS 100FM 100% HITZ


Ada lho nama radio dengan nama Radio PLS 100FM 100% HITZ gak tau deh isinya apaan tentang ke-PLSan atau hanya random playlish lagu lagu top 10, bagi yang penasaran tentang bagai mana siaran radio PLS FM bisa lasung menuju ke streamingnya disini

source: http://www.imadiklus.com/2012/05/radio-pls-100fm-100-hitz.html

Kapan Tunjangan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik Bisa Dinikmati?



Hampir setiap hari saya mendapatkan pertanyaan tentang kapan tunjangan fungsional pamong belajar dan penilik bisa dicairkan? Setiap pertanyaan saya jawab bahwa tunjangan fungsional baru bisa dinikmati awal tahun 2013, walaupun Peraturan Presiden tentang Tunjangan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik ditandatangani hari ini. Lho koq bisa?
Sebagian besar among belajar dan seluruh penilik adalah pegawai negeri sipil daerah. Pamong belajar pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan penilik adalah pegawai negeri sipil daerah kabupaten/kota. Pamong belajar pada Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) atau UPTD sejenis adalah pegawai negeri sipil daerah provinsi. Sedangkan pamong belajar pada UPT Pusat seperti Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BPPNFI) dan Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (P2PNFI) adalah pegawai negeri sipil pusat.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal 18 ayat (1) butir a.4. dijelaskan bahwa tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional pegawai negeri sipil daerah di luar guru pendanaannya merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (kabupaten/kota/provinsi). Pamong belajar dan penilik yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil daerah mengikuti ketentuan tersebut.
Sehubungan tunjangan fungsional melekat pada gaji atau belanja pegawai, maka alokasinya diperhitungkan dalam dana alokasi umum (DAU) untuk daerah yang bersangkutan. Sementara itu dana alokasi umum masuk dalam perhitungan RAPBN. Pada tahun yang sudah berjalan ini, tahun 2012, APBN sudah ditetapkan dan sudah berjalan, termasuk perhitungan belanja pegawai daerah yang masuk dalam DAU tiap kabupaten/kota/provinsi. Ketika APBN tahun 2012 ditetapkan, Peraturan Presiden tentang tunjangan fungsional belum ditandatangani sehingga besaran tunjangan fungsional yang harus dialokasikan pun belum diperhitungkan.
Jika hari ini Presiden Susilo Bambang Yudoyono menandatangani peraturan presiden tentang tunjangan fungsional bagi pamong belajar dan penilik belum bisa otomatis dibayarkan pada bulan berikutnya. Karena belum ada perhitungan untuk alokasi tunjangan fungsional pada setiap belanja pegawai yang tercantum dalam DAU setiap daerah. Tunjangan fungsional baru akan dimasukkan dalam perhitungan RAPBN tahun 2013 yang mulai dirancang pada pertengahan tahun 2012 ini.
Karena itulah, Ikatan Pamong Belajar Indonesia mentargetkan peraturan presiden harus sudah ditandatangani selambat-lambatnya bulan April 2012. Selanjutnya akan diterbirkan aturan dari kementrian keuangan tentang regulasi teknis pembayaran tunjangan fungsional. Jika sampai lewat bulan Juni peraturan presiden belum kunjung juga diteken, maka pada tahun 2013 tunjangan fungsional belum bisa dibayarkan.
Untuk itulah menjadi tugas kita bersama untuk mengawal dan mendorong agar peraturan presiden tentang tunjangan fungsional bisa segera ditandatangani. Saat ini dokumen pendukung usulan peraturan presiden sudah diserahkan Kemdikbud kepada Kemeneg PAN dan RB untuk diteruskan ke sekretariat negara. Pihak Kemendikbud sudah menuntaskan tugasnya dalam menyiapkan dokumen usulan tersebut, ibaratnya bola sekarang sudah berada di ranah luar Kemdikbud. Namun demikian Kemendikbud masih memiliki tanggung jawab untuk mengawal agar segera peraturan presiden ditandatangani.
Tapi cerita belum selesai sampai disini. Masih ada kendala yang akan dihadapi, yaitu data yang valid tentang pamong belajar dan penilik menurut jenjang jabatan, kabupaten/kota/provinsi. Sampai saat ini baru tujuh provinsi yang mengirim data lengkap sesuai permintaan IPABI. Padahal data tersebut akan diperlukan untuk menghitung alokasi tunjangan fungsional yang dimasukkan ke dalam belanja pegawai di tiap DAU kabupaten/kota/provinsi. Mengapa mengumpulkan data pamong belajar dan penilik yang keberadaannya jelas koq sulit sekali ya??? Harusnya mengumpulkan data pamong belajar dan penilik juga harus bersemangat, seperti bersemangat ketika menanyakan kapan tunjangan fungsional akan turun.

source: http://fauziep.blogdetik.com/2012/02/01/kapan-tunjangan-fungsional-pamong-belajar-dan-penilik-bisa-dinikmati/#more-435

SKB Masih Tetap Bisa Mendapatkan Alokasi Dana dari P2PNFI/BPNFI



Info terbaru yang saya peroleh dari Dr. Ade Kusmiadi, Kepala P2PNFI Regiornal II Semarang, semalam (29/03/2012) bahwa UPTD SKB masih tetap bisa mengakses bantuan ke UPT P2PNFI/BPPNFI. Menurut Dr. Ade Kusmiadi, kepastian tentang hal tersebut baru diperoleh seminggu yang lalu dan sudah diikuti dengan surat edaran dari Ditjen PAUDNI Kemendikbud.
Nampaknya pemerintah pusat, dalam hal ini Ditjen PAUDNI Kemdikbud, tidak tega melihat peluang SKB untuk mendapatkan akses membuka layanan pendidikan nonformal kepada masyarakat menjadi tertutup. Karena banyak UPTD SKB yang selama ini kurang mendapatkan alokasi dana APBD dalam jumlah yang memadai, padahal memiliki sasaran pendidikan nonformal lumayan banyak.
Salah satu alasan yang dikemukan adalah bahwa sekolah (negeri) selama ini bisa mengakses bantuan ke kementrian, mengapa SKB sebagai lembaga pemerintah yang juga melakukan layanan pendidikan tidak boleh menerima akses sebagaimana dilakukan oleh sekolah negeri yang juga lembaga pemerintah.
Ketika saya konfirmasi apakah hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan standar akuntansi pemerintah terutama terkait dengan ketentuan bantuan sosial, dijelaskan bahwa bisa diberikan selama bentuk program yang diajukan adalah layanan pendidikan nonformal, bukan untuk peningkatan kapasitas lembaga.
Sehubungan dengan kebijakan baru tersebut, direncanakan pada pertengahan April 2012 ini khusus untuk wilayah binaan P2PNFI Regional II akan dikumpulkan Kepala SKB untuk mendapatkan penjelasan tentang hal tersebut.

First Post

hello temen-temen,, ini posting pertamaku
mari kita belajar bersama melalui blogger ini
semoga bermanfaat bagi kita semua :D